Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang tersebut meningkatkan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang digunakan tepat dan juga sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di area indonesia disebut KHL atau bilangan makro kegiatan ekonomi nasional yaitu inflasi, perkembangan ekonomi, keperluan hidup layak (KHL), yang tersebut di dalam Indonesia dikenal sebagai keperluan hidup layak.
Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo sudah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan juga standar internasional melalui langkah ini.
“Namun anehnya, Apindo serta Kadin justru menunjukkan sikap yang tersebut bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang tersebut sebenarnya adil lalu wajar,” kata beliau pada keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah nomor moderat yang dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, tidak cuma perihal hitungan tetapi juga menyangkut keadilan serta kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo pada memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang merek (Apindo lalu Kadin) jadi ‘sewot lalu marah-marah’ dan juga melawan Undang-Undang kemudian hukum internasional?” tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tiada akan terjadi apabila semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, inovasi peraturan yang mana kerap terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pelaku bisnis untuk Menko Perekonomian dan juga Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, kebijakan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif terhadap buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari rangkaian kebijakan yang digunakan lebih tinggi berpihak untuk rakyat pekerja di dalam masa mendatang.






