pemerintahan wajibkan badan perniagaan terapkan SMK2 ketenagalistrikan

Terutama yang mana bergerak pada bidang penyediaan tenaga listrik jangan sampai mengabaikan keselamatan ketenagalistrikan
Jakarta – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Daya lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan badan bidang usaha melaporkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) setiap tahun guna terciptanya safety culture di dalam bidang ketenagalistrikan.
Koordinator Kelaikan Teknik lalu Keselamatan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wahyudi Joko Santoso menyatakan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) harus diterapkan pada seluruh badan usaha pemilik instalasi tenaga listrik.
"Terutama yang tersebut bergerak pada bidang penyediaan tenaga listrik jangan sampai mengabaikan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Wahyudi pada Jakarta, Senin.
Dirinya menegaskan, mereka itu yang digunakan harus melaporkan penerapan SMK2 adalah Instalasi Badan Usaha yang dimaksud mempunyai Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik 5 MW, instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, serta Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 200 kVA.
"Badan Usaha harus melaporkan (SMK2) terhadap Ditjen Ketenagalistrikan melalui aplikasi mobile SIMATRIK atau Sistem Berita Keselamatan Ketenagalistrikan," katanya.
Seperti diketahui, SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan bisnis secara keseluruhan di rangka pengendalian risiko yang dimaksud berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.
Terhadap penilaian yang digunakan diberikan terhadap Badan Usaha pada program SIMATRIK, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM memberikan kesempatan masa sanggah agar Badan Usaha bisa jadi melakukan klarifikasi.
Bagi badan perniagaan pemilik/pengelola instalasi tenaga listrik yang dimaksud telah dilakukan menerapkan keselamatan ketenagalistrikan, pemerintah memberikan apresiasi tertinggi dalam bentuk Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan keadaan aman, andal dan juga ramah lingkungan pada instalasi tenaga listrik.
Sementara itu, Senior Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Karang Kurniawan Dwihananto menyampaikan pentingnya bagi entitas untuk melakukan penerapan SMK2.
Selanjutnya Kurniawan menyampaikan milestone penerapan SMK2 di dalam unitnya, salah satunya dengan melakukan sertifikasi kompetensi SMK2 untuk anggota-anggotanya ke lapangan yang digunakan dilaksanakan bertahap guna terciptanya prinsip andal bagi instalasi, makhluk hidup dan juga ramah lingkungan.
"Pada tahun 2023 kami melakukan sertifikasi untuk PJK2 (Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan) dengan teknisi, kemudian analis, personel tanggap darurat, administrator serta auditor muda," kata Kurniawan.
Sedangkan Senior Manager PT PLN Tanah Air Power Kamojang POMU Ibnu Agus Santosa menyampaikan bahwa pada mengupayakan penerapan SMK2, unitnya telah terjadi melakukan uji House load dalam seluruh pembangkit guna mempercepat tahapan pemulihan ketika blackout lalu mengupayakan acara anti blackout PLN.
Lebih lanjut Ibnu memaparkan di menerapkan keselamatan ketenagalistrikan, pihaknya melakukan pengendalian mitigasi risiko dengan memetakan risiko-risiko apa hanya yang tersebut ada yang tersebut mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan.
"Risiko yang ekstrim sangat tinggi kemudian kami mitigasi untuk menurunkan risikonya," kata Ibnu.
Artikel ini disadur dari Pemerintah wajibkan badan usaha terapkan SMK2 ketenagalistrikan






