OJK: TKBI selaras dengan Asta Cita

Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 serta Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, kegiatan ekonomi hijau, juga sektor ekonomi biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan keberadaan yang harmonis dengan lingkungan dan juga alam untuk mencapai publik yang dimaksud adil dan juga makmur.
“Penyelarasan yang dimaksud antara lain tergambar pada TKBI di bentuk penambahan aktivitas yang dimaksud mengupayakan penyediaan rumah tapak bagi publik berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan lalu penyerapan karbon pada hutan produksi lalu hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di keterangan resminya di dalam Jakarta, Selasa.
OJK telah lama menerbitkan serta memperkenalkan TKBI versi 2 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 telah dilakukan diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), lalu sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan kemudian perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin menggalakkan perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor sektor ekonomi tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang dimaksud mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, dan juga water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala di rangka menjaga kekinian yang dimaksud sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi lalu kebijakan keuangan berkelanjutan pada tingkat nasional dan juga global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas sektor ekonomi yang tersebut menggalang upaya kemudian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, lalu sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable serta memperkuat kepentingan nasional, dan juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, dan juga kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) serta kebijakan nasional, dan juga taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, ketika ini TKBI telah dilakukan diterapkan serta dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan pada level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, dan juga pelaku usaha/industri di area sektor jasa keuangan kemudian sektor riil, di mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan keinginan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting pada sistem ekologi besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow di membantu pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di area Laporan Keberlanjutan lalu mengarah pada kerangka regulasi yang tersebut sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.






