Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Billion di Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Tangguh

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun di perkara korupsi tata niaga timah pada Bangka Belitung dinilai tiada didukung alat bukti yang digunakan kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak ada didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Mingguan (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara pada persoalan hukum ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang dimaksud menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih besar merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tersebut bukan bisa jadi dengan segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimaksud diamanatkan oleh konstitusi meskipun setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP).
“Hanya sekadar banyak kali hasil audit BPK yang tersebut dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang tersebut hanya saja dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini adalah sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan di sejumlah kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini memunculkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang tersebut dianggap paling sesuai dengan pembangunan tindakan hukum yang dimaksud dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi pada perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan pada tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di paparan Capaian Performa Desk Kerjasama Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola lalu Desk Sinkronisasi Pengembangan Penerimaan Devisa Negara di tempat Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menghasilkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, dan juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang dimaksud memang benar kerugiannya signifikan, hanya sekali sekadar kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan yang disebutkan dapat dibuktikan oleh Jaksa pada persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kecacatan lingkungan yang mana selama ini bukan tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti sanggup kita ambil serta kita sanggup gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.






