Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun di perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin perniagaan pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, bilangan kerugian negara yang mana diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan (BPKP) ini tidaklah pernah dijadikan bukti hukum pada persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP di melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, telah merupakan hal yang dimaksud usang, menciptakan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang digunakan ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang tersebut dibuat BPKP tak pernah dijadikan bukti yang disampaikan terhadap penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang dimaksud tidaklah memenuhi ketentuan formil lalu materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada repliknya terkait dengan pembelaan kami melawan laporan PKKN yang tersebut dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tidaklah dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang digunakan didasarkan pada laporan PKKN, lantaran tidaklah pernah diberikan terhadap penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim hanya saja dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang digunakan mana akan kami terangkan lebih lanjut lanjut adanya cacat formil dan juga materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses lalu hasil penghitungan kerugian keuangan negara tidak ada memenuhi persyaratan formil serta materiil. Perolehan bukti yang dimaksud digunakan oleh BPKP di menghitung kerugian keuangan negara tidak ada memenuhi unsur cukup, andal, relevan, dan juga bermanfaat.
Ahli BPKP juga tak melakukan verifikasi berhadapan dengan dokumen lalu informasi yang dimaksud diterima, teristimewa keterangan-keterangan saksi dan juga terdakwa yang mana menurut keterangan Ahli dimasukkan pada laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis lalu evaluasi bukti.






