Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang dimaksud diatur di UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang dimaksud memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang digunakan kita ketahui, imunitas jaksa di UU Kejaksaan pada waktu ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi substansi diskusi, khususnya terkait Pasal 8 Ayat 5 yang digunakan menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjara jaksa hanya sekali dapat dijalankan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, juga Imunitas Jaksa” yang tersebut diselenggarakan secara daring oleh Diskusi Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Hari Jumat (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus untuk jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika orang jaksa melakukan aktivitas pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menanti persetujuan Jaksa Agung sebelum bisa jadi melakukan pemeriksaan. Ini adalah tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang sebenarnya diperlukan bagi jaksa, tetapi hanya sekali pada konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang dimaksud menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni pada hal mereka menjalankan tugas secara profesional, mereka itu tak bisa saja dituntut. Tapi ketika individu jaksa melakukan langkah pidana, lalu harus menanti izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pemeliharaan yang tersebut bukan wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, jikalau aturan ini tidaklah direvisi, maka kesempatan penyalahgunaan wewenang pada tubuh kejaksaan dapat semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap memperlihatkan berlaku, sudah ada barang tentu penyalahgunaan kewenangan pada di tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang tersebut ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang disebutkan agar bukan menciptakan ketimpangan di penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tak mengakibatkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tersebut tak tersentuh hukum,” tandasnya.






