Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Melemahkan Sistem Hukum Indonesia

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Sebab revisi yang disebutkan dinilai dapat mengurangi kekuatan sistem hukum di dalam Indonesia.
Hal itu terungkap di dialog umum bertajuk “Kejaksaan Superbody kemudian Ancaman Kekuasaan Absolut” ini dilakukan pada Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025.
Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti beberapa jumlah pasal yang tersebut dinilai berpotensi mengurangi kekuatan sistem hukum Indonesia. Acara yang mana diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih besar dari 50 peserta, mayoritas peserta didik hukum.
Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Bidang Studi Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, dan juga Advokat & Praktisi Hukum lalu Politik Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh Khapid, pelajar hukum UIN Walisongo.
Salah satu isu utama di revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan revisi ini sanggup menghadirkan risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.
“Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang dimaksud belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan semata-mata menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Achmad Gunaryo, juga menyoroti revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukanlah sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang mana efektif.
“Beberapa pasal di UU Kejaksaan berpotensi mengurangi kekuatan sistem hukum Indonesia yang tersebut telah rapuh. Kewenangan yang tersebut terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang tersebut jelas belaka akan membuka potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.






