Polisi Tembak Polisi di tempat Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis kemudian Hukuman Berat

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Politik lalu Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin melawan perkara polisi tembak polisi pada Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa terdakwa akan dihukum seberat-beratnya pada perkara tersebut.
“Kalau tanggapan terhadap perkembangan di tempat Solok Selatan, pertama tentu kita bergabung prihatin kemudian bergabung bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan dalam kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Hari Senin (25/11/2024).
Dia mengatakan proses pemecatan terhadap terperiksa Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih lanjut dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
“Yang kedua, Kapolri sudah ada menciptakan statement agar memberikan hukuman seberat beratnya dan juga proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih lanjut awal untuk menghentikan mantan Kabagops yang disebutkan juga pada waktu ini sudah ada ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menyampaikan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri dan juga Polda setempat, dituduh Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis dan juga hukum berat.
“Setelah itu baru proses pidananya kemudian semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis lalu hukuman seberat beratnya,” tuturnya.
Adapun, penembak yang tersebut dijalankan Dadang diduga dipicu penangkapan terperiksa tindakan hukum tambang Galian C.






