Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini lalu Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tiada masuk akal menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak ada dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan dismissal dalam ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang mana disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Rencana Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya saja akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang sebenarnya ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dimaksud dibagikan dengan perolehan ucapan salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang digunakan terlibat di dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, dan juga dengan cara apa bansos yang dimaksud dimanfatkan untuk memengaruhi publik penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang dimaksud Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang digunakan menyatakan penyaluran Bansos PKH sudah pernah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tiada masuk akal menurut hukum.






