Senator Filep Soroti Kesulitan Tukin hingga Beban Administrasi Dosen

JAKARTA – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang mana dihadapi kalangan dosen di area Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian di regulasi kemudian keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama di realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, dan juga revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang digunakan harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan ekosistem institusi belajar tinggi yang mana lebih besar sehat, produktif, dan juga berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga ketika ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN di tempat kementerian lain yang telah terjadi menerima tunjangan yang disebutkan sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku.
“Dosen berstatus ASN sempat dijanjikan mendapatkan tunjangan kinerja mulai 2025. Namun, realisasi kebijakan ini menghadapi kendala anggaran sebab Kementerian Keuangan tidaklah mengakui tunjangan kinerja untuk dosen, pada antaranya mengenai inovasi nomenklatur. Tunjangan ini belaka diakui untuk pegawai kementerian. Sementara itu, Mendiksaintek menyebut, draft Perpres mengenai tunjangan kinerja dosen sedang disiapkan sebagai bagian dari kegiatan 100 hari Kemendiktisaintek,” katanya.
“Di sisi lain, tuntutan pembayaran tukin ini juga mencuat dari ADAKSI di tempat awal tahun ini. Kritik perihal ketidakpastian kebijakan ini mendesak pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang tersebut tertunda sejak 2020,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah dosen ASN bergantung pada penghargaan tambahan dari tugas dinas, seperti seminar atau workshop. Sedangkan, keterlambatan pembayaran tukin juga berdampak pada kesejahteraan dosen serta berisiko menurunkan kualitas ekosistem sekolah tinggi.
Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu dijalankan secara transparan.






