Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim Panggil Firli Bahuri Kamis Pekan Depan

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik kepolisian sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang digunakan melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dipanggil ke Bareskrim Polri pada Kamis (29/11/2024) pekan depan.
“Jadi penyidik sudah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap terperiksa FB pada hari Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di area ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade ArySyamIndradi, Hari Sabtu (23/11/2024).
Panggilan pemeriksaan teruadap Ade sudah pernah dilayangkan sejak Rabu, 20 November 2024. Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelahnya Firli dinyatakan sebagai tersangka.
“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap dituduh FB di dalam mana sebelumnya tiada dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan terhadap penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan konfirmasi akan melanjutkan tindakan hukum dugaan pemerasan eks pimpinan KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri sudah pernah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023.
“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyono untuk wartawan, Rabu (20/11/2024).
Penetapan tersanbgka Firli Bahuri disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di konferensi pers di tempat Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai terperiksa pada perkara dugaan aktivitas pidana korupsi terdiri dari pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pelopor negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri untuk wartawan.






