Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!

JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik di perkara penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tiada hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di dalam Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang dimaksud disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan terhadap anggota yang dimaksud melanggar tanpa pandang bulu.
“Siapa pun itu yang mana melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang digunakan berlaku,” katanya.
Motif Penembakan
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang dimaksud menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu diadakan di area parkiran Polres Solok Selatan, Hari Jumat (22/11/2024) dini hari.
“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa terkait dengan motif kenapa itu diadakan akibat merasa tidak ada senang, di dalam mana rekanan pelaku ini diadakan penegakan hukum oleh korban di tempat Polres Solok Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Hari Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan memohonkan tolong terhadap Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi bukan mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.






