Yusril Ungkap otoritas Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintahan Prancis belum meminta-minta terpidana berakhir Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang tersebut diamankan pada sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril menyatakan bahwa permintaan transaksi of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana terhenti Serge Areski Atlaoui masih di tahap pembicaraan. Hal yang dimaksud disampaikan Yusril usai mengatur rapat dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di tempat Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, hari terakhir pekan (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia kemudian Filipina, jadi perkara Serge ini masih di area tahap-tahap awal pembicaraan kemudian belum ada pembicaraan yang dimaksud mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril pada jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge sudah diserahkan di tempat antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, kemudian kondisi kemampuan fisik ketika ini. “Dan otoritas Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang tersebut bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang katakan mengenai kebijakan apa yang tersebut akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini dikarenakan masih pada pembicaraan di area tahap yang mana awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman mati oleh MA oleh sebab itu persoalan hukum psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge sudah ada ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa pada waktu ini Serge pada keadaan sakit dan juga juga sudah pernah menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge meminta-minta untuk pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang digunakan bersangkutan pada keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba oleh sebab itu mengalami sakit karsinoma juga juga sudah ada diadakan operasi beberapa waktu yang mana lalu juga kondisi sakitnya memang sebenarnya agak serius. Dan dikarenakan itu yang tersebut bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh dikarenakan itu, Yusri mengatakan bahwa permohonan perpindahan yang dimaksud merupakan inisiatif pribadi Serge, bukanlah eksekutif Perancis. “Dan kami telah lama menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di area Prancis kemudian juga terkait dengan pemindahan narapidana yang dimaksud kalau kami pelajari sepintas memang benar masih memerlukan diskusi yang digunakan sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan juga pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam konferensi tersebut, Yusril kemudian Dubes Fabien juga mendiskusikan mengenai peningkatan kerja mirip Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang digunakan telah dilaksanakan pada Bali beberapa bulan yang digunakan lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan dan juga ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang dimaksud baru sekarang. Sehingga diharapkan pada waktu yang mana tidak ada terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia dan juga eksekutif Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.






