Bareskrim Duga SHGB dan juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut tindakan hukum pagar laut yang mana berada dalam Wilayah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa di pengajuan SHGB serta SHM yang disebutkan menggunakan girik-girik juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang dimaksud diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan aktivitas pidana berbentuk penyalahgunaan wewenang hingga tindakan pidana pencucian uang (TPPU) di perkara tersebut. Ia mengatakan, beberapa orang dugaan langkah pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan kemudian pemberantasan perbuatan pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan kemudian 17 sertifikat hak milik yang dimaksud terjadi di tempat Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengakumulasi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN juga perangkatnya lalu pihak Kementerian Kelautan serta Perikanan,” jelas dia.






