Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Pencurian avtur pada Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang disebutkan tiada hanya sekali mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, lalu juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.
“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya ketika melubangi pipa, tidak ada terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya mampu celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.
Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang dimaksud juga berdampak penting terhadap penerbangan. Tidak belaka terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan beliau membahayakan, dari sisi keamanan ia tak aman, dari sisi lingkungan, dari sisi kegiatan ekonomi angkutan, serta seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.
Belum lagi kerugian yang tersebut harus diderita Pertamina. Tidak hanya sekali banyak jumlah avtur yang dimaksud dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, apabila terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali dikarenakan terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas terhadap keuangan negara, akibat Pertamina adalah BUMN.
“Jadi dampaknya memang sebenarnya sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini bukan terjadi lagi,” pungkas Juwari.
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang disebutkan sangat berbahaya. Selain itu, tentu semata aksi yang dimaksud sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang dimaksud biadab,” kata Inas.
Karena itulah Inas berharap, pelaku bisa saja dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukanlah semata-mata menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi dapat juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di tempat Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri komponen bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang tersebut menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.






