KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa pada perkara dugaan korupsi konstruksi Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia dituduh menghadapi surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES lalu NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan juga Jembatan Dinas PUPR pemerintahan Provinsi Riau yang digunakan juga Kuasa Penggunawan Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mana mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang digunakan mendapatkan pekerjaan penasehat manjemen pembangunan perkembangan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) kemudian TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Estimasi Sendiri (HPS) yang dimaksud diterbitkan pada proyek pada waktu itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK menyampaikan HPS bukan dibuat dengan perhitungan detail lalu tanpa didukung data ukur dan juga tidaklah disertai dengan inovasi gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara total kerugian keuangan negara menghadapi proyek itu. Hasilnya negara diduga kerugian sekitar Rp60 miliar.
“Kami memohonkan ahli pembangunan dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan aksi lanjut dari giat penggeledahan KPK di area Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman juga Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Mulai Pekan (20/1/2025) kemarin.






