Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad memohonkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Perkotaan Nusantara ( IKN ) tak perlu dijalankan secara terburu-buru. Ia memohonkan agar pemindahan ASN mengantisipasi arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui kebijakan presiden,” ujar Ali Ahmad di keterangan tertoreh yang dimaksud dikutip, Hari Senin (13/1/2025).
Pria yang akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar bisa saja belajar dari rencana pemindahan ASN yang digunakan gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli kemudian September 2024, jelang juga usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di dalam IKN.
“Rencana pada waktu itu, terlalu memaksakan kehendak, serta risikonya sangat besar bagi keselamatan hidup ASN,” katanya.
Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang digunakan dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak pembangunan infrastruktur kantor lalu sarana pemukiman atau perumahan.
“Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air juga listrik, akses publik, jalan, pasar, kemudian sebagainya,” kata Gus Ali.
Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, lalu ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang tersebut tinggi untuk meninggalkan lingkungan keberadaan yang dimaksud telah mapan dengan hidup dalam lingkungan baru.






