Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi mengamati PDIP sedang bersandiwara drama kebijakan pemerintah untuk mencari simpati rakyat dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi umum dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tiada peduli dengan nasib rakyat kecil.
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tak layak dipertontonkan untuk publik, oleh sebab itu rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di dalam ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang dimaksud paling depan menyerang kebijakan ini, apa mereka itu sudah ada lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir beliau melalui keterangannya, Akhir Pekan (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu merekan yang mana mengusulkan. Ketua Panjanya cuma dari merekan kok,” kata perwakilan rakyat jika Kalimantan Selatan itu.
Rofiqi heran dengan sikap urusan politik para politikus PDIP akhir-akhir ini yang digunakan getol menyalahkan pemerintahan Prabowo-Gibran tentang kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan komoditas dari pemerintah dan juga DPR sebelumnya serta partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa dalam parlemen.
“Ini bukanlah produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, total mereka di tempat DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru mereka yang tersebut mengusulkan lalu tindakan telah menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.
Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini semata-mata diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.
“Harusnya mereka jujur juga dapat mengakui perjuangan Prabowo yang memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi cuma menyasar barang mewah,” tuturnya.
“Mari kita bersama-sama mendirikan bangsa serta negara, menuntaskan tantangan perekonomian lalu melakukan konfirmasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik serta bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mana menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang tersebut disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan menghadapi usul inisiatif pemerintah melawan RUU HPP,” kata Dolfie untuk wartawan, Mingguan (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersatu antara pemerintah lalu Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan di Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP sudah pernah menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.






