Menko Yusril Tanggapi Putusan MK persoalan PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan pada sebuah peraturan agar tidak ada ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang mendominasi pada kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum kemudian diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan Pemilihan Umum dapat bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang mana nanti dibuat tidaklah bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin meskipun putusan MK menghapus ambang batas ketentuan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di tempat lapangan justru parpol partisipan pemilihan raya memutuskan membentuk satu poros gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut sangat besar untuk memperkuat salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol terlibat pemilihan umum lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang digunakan cuma mampu ajukan 1 calon lagi akhirnya hanya sekali ada 2 paslon saja. Hal ini yang digunakan harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidaklah mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






