Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di area RUU TNI, Hal ini Nasehat Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain konflik (OMSP) pada Rancangan Undang-Undang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada pada Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud berdasarkan Pancasila kemudian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga melindungi segenap bangsa juga seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman lalu gangguan terhadap keutuhan bangsa serta negara.”
Ayat (2): Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan kebijakan pemerintah luar negeri;
7. mengamankan Presiden serta Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di tempat daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan juga ketertiban penduduk yang dimaksud diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara lalu perwakilan pemerintah asing yang sedang berada dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian kemudian pertolongan di kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran kemudian penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, juga penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan serta tindakan urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, pada Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) RUU TNI yang mana diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah pada upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi dan juga menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di dalam luar negeri, serta membantu pemerintah di penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, juga zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tiada lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan dan juga tindakan kebijakan pemerintah negara, melainkan diatur pada Peraturan otoritas (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu semata berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu hanya adalah sesuatu yang mana wajar mengingat adanya inovasi karakteristik ancaman yang digunakan lintas batas negara lalu pentingnya memverifikasi penampilan negara pada melindungi WNI,” kata beliau untuk SindoNews, Hari Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, jikalau dilihat karakteristik OMSP yang dimaksud tercantum di DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan pada dua jenis, yakni operasi yang bersifat permanen/jangka waktu lama kemudian temporer. OMSP yang bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang tersebut bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, serta lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang dimaksud bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Tugas membantu pemerintah wilayah misalnya, mempunyai cakupan yang luas.
“Artinya, mampu cuma tugas yang disebutkan di dalam luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, jikalau tugas perbantuan ini dijalankan di jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan di waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme dan juga kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pengaplikasian tindakan juga kebijakan urusan politik negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tak menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur di ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP belaka merujuk pada satu ketentuan payung, yang digunakan nantinya dapat dapat secara detail.”






