Ditjen Imigrasi Gandeng Polri dan juga BP2MI Beri Pengajaran 146 Pimpasa Terkait PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Polri dan juga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan pembekalan untuk 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Melalui Rapat Kerjasama Pimpasa, para personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial kemudian aktivitas kejahatan yang mana kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kegiatan ini agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan juga fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM. Langkah pertama yang digunakan kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI kemudian Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kamis (7/11/2024).
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat mengangkat materi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dalam Indonesia yang digunakan diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan juga Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, juga tujuan eksploitasi, yang digunakan dapat meliputi perekrutan, pengangkutan, serta pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Roy juga menguraikan faktor-faktor pemicu TPPO pada Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, pemanfaatan akun palsu untuk perekrutan online, dan juga perbedaan persepsi hukum antarnegara menjadi tantangan utama di menangani TPPO.
“Strategi yang mana diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi lalu peningkatan patroli di tempat tempat rawan kejahatan,” katanya.
Sementara dari perwakilan BP2MI Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menyebut, upaya pemeliharaan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang mana dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan utang dengan bunga pinjaman yang tinggi.
”Untuk merespons tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas volunteer juga memacu wirausaha dalam kalangan PMI kemudian keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, kemudian konsultasi,” ujarnya.






