Apa Saja Tindakan lalu Wewenang KSAD, Begini Penjelasannya

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD merupakan salah satu jabatan tinggi di tempat lingkungan TNI AD. Jabatan ini diemban Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Jenderal TNI.
Dalam sejarahnya, KSAD pertama kali dibentuk ketika Muhammad Hatta menjabat Awal Menteri serta melanjutkan inisiatif Reorganisasi serta Rasionalisasi (ReRa) Tentara Nasional Indonesia.
Sebagai Awal Menteri sekaligus Menteri Pertahanan, Hatta menunjuk Djatikusumo sebagai KSAD berdasarkan Penetapan Presiden No 14 Tahun 1948 pada 14 Mei 1948.
Sebutan pimpinan Angkatan Darat mengalami beberapa kali inovasi sejak tahun 1962. Pada 6 Maret 1962 sebutan Kepala Staf Angkatan Darat diubah menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat yang pada waktu itu dijabat Jenderal AH Nasution.
Pada 30 Januari 1963 sebutan pimpinan Angkatan Darat diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Darat atau disingkat Menpangad yang ketika itu dijabat Letnan Jenderal Ahmad Yani.
Hingga akhirnya, sebutan Kepala Staf Angkatan Darat atau disingkat KSAD kembali digunakan pada 4 Oktober 1969 ketika dijabat Jenderal Maraden Panggabean.
Tugas lalu Wewenang KSAD
Tugas KSAD telah dilakukan diatur pada Pasal 16 Undang-Undang No 34 Tahun 2004, berikut ini beberapa tugas kemudian wewenangnya.
– Memimpin Angkatan pada pembinaan kekuatan serta kesiapan operasional Angkatan.
– Membantu Panglima TNI di menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, strategi, juga operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
– Membantu Panglima TNI pada pemakaian komponen pertahanan negara sesuai dengan permintaan Angkatan.
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan Panglima TNI.
Sedangkan untuk wewenangnya pada struktur organisasi TNI, kedudukan KSAD berada tepat di dalam bawah Panglima TNI serta setara dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) serta Kepala Staf Angkatan Lingkungan (KSAU).






