12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri sudah mengungkap kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di tempat Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan arahan terdiri dari pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di area balik penyalahgunaan siber ini.
“Tidak menghentikan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa jadi terjadi di dalam setiap tempat sepanjang ada BTS yang tersebut ada di area situ kemudian merek punya kemampuan,” katanya.
“Oleh lantaran itu kita tidak hanya sekali sekedar mengungkap yang dimaksud ada di area sini, kita akan mencoba membongkar yang dimaksud lebih lanjut besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita mampu tahu kemana semata merekan menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga ketika ini baru ada dua terperiksa pada perkara tersebut, yakni XY juga YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang dimaksud bertugas berkeliling di tempat area banyak agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel kemudian mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua terdakwa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang telah berstatus buron, dan juga sedang pada proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para dituduh dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Berita lalu Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); juga Pasal 55 KUHP tentang turut dan juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara lalu denda hingga Rp12 miliar.






