KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Korporasi Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro individu karyawan swasta sebagai saksi pada persoalan hukum dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif PT Taspen di tempat PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat pada penanaman modal PT Taspen.
“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindakan pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto pada keterangannya, Mingguan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro diadakan dalam Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di area PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan usaha dituduh dengan perusahaan afiliasi yang mana terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen di dalam PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam tindakan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilaksanakan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh kelompok penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan dituduh sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap Tersangka ANSK kemudian EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan diadakan pada Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penangkapan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).






