UMR Indonesia Terendah ke-5 di area Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia sekarang ini berada di area urutan ke-5 terendah di hal Upah Minimum Daerah (UMR) dalam kawasan Asia Tenggara, sebuah sikap yang tersebut mencerminkan rendahnya standar upah dalam negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) tergolong tinggi pada kawasan ini sebesar 11% lalu direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia miliki kegiatan ekonomi terbesar dalam Asia Tenggara, tingkat upah di dalam negara ini masih jarak jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, lalu Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada pada urutan ke-5 terendah untuk UMR di tempat kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang tersebut miliki upah tambahan tinggi termasuk Singapura memiliki UMR lebih lanjut dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara di area Indonesia, walaupun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang dimaksud berjauhan tambahan rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan di distribusi kesejahteraan di dalam Indonesia, yang tersebut semakin memperburuk tantangan kemiskinan serta ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, khususnya di dalam sektor informal masih berjuang untuk memenuhi keinginan dasar mereka itu walau negara mencatatkan perkembangan sektor ekonomi positif.
Beban Pajak yang Berat bagi Konsumen
Selain kesulitan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan di hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% dalam Indonesia menjadi salah satu yang tersebut tertinggi pada Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Tanah Melayu dan juga Thailand masih menerapkan tarif PPN yang digunakan lebih tinggi rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara lalu membiayai pembangunan, berbagai pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, teristimewa kalangan berpenghasilan rendah. Perbaikan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang dimaksud sudah ada terbebani dengan kenaikan harga yang digunakan tinggi juga ketidakpastian perekonomian global.
Pemerintah Indonesia, pada menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara keperluan untuk meningkatkan penerimaan negara juga memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, meskipun diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka yang dimaksud berada di tempat bawah garis kemiskinan.






