Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani pada Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut dan juga pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas di memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi di dalam seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di area Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM di PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih besar cepat dan juga mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi di mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan terus-menerus mengedepankan prinsip good corporate governance pada menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang mana kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, lalu akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM di PTSP diharapkan dapat meningkatkan kekuatan pelayanan Kementerian Koperasi untuk warga juga pegiat koperasi di tempat seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi lalu layanan yang mana terintegrasi, sehingga rakyat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang digunakan dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi rakyat serta pegiat koperasi yang selama ini kesulitan di mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih banyak mudah, cepat, serta transparan, pegiat koperasi maupun rakyat bisa jadi berkonsultasi dengan segera dengan petugas, ataupun dapat juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk meningkatkan kekuatan pelayanan untuk warga lalu pegiat koperasi pada Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, kemudian layanan lainnya dapat diakses di satu tempat, sehingga lebih besar efisien lalu efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang dimaksud selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang dimaksud tambahan cepat juga mudah, diharapkan semakin berbagai koperasi yang mana berprogres dan juga berdaya saing,” kata Supomo.






