Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dengan dua orang lainnya sebagai dituduh perkara dugaan korupsi terdiri dari pemerasan juga gratifikasi di dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terperiksa lainnya adalah IF (Sekda) dan juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terperiksa ditahan pada Rutan Pusat KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang beberapa jumlah Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, kemudian Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai banyak Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai beberapa orang Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) kemudian Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai beberapa orang total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan juga Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan juga mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang tersebut disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang dimaksud sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang mana diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah beberapa sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan juga Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






