ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi eksekutif kemudian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional lalu Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang dimaksud mengatur mengenai penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini bisa saja menyokong peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan rakyat juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN dalam lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas di pelaksanaan tugas kedinasan dalam kantor (work from office/WFO) dan juga penyelenggaraan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini pada SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang tersebut diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional serta cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Mulai Pekan tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi total pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang dimaksud ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah agregat pegawai juga karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang dimaksud juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kemudian pelayanan rakyat untuk masyarakat.
Adapun hal-hal yang tersebut perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah pada rangka memperkuat kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan masyarakat untuk penduduk antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di dalam lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pelopor pelayanan masyarakat di dalam lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan umum yang tersebut esensial dan juga berdampak secara langsung untuk warga masih tersedia juga dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, lalu lainnya, juga memperhatikan penyediaan layanan yang dimaksud ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, serta lainnya.






