Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di tempat PN Selatan

JAKARTA – Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yakni, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone kemudian juga buku.
Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui regu kuasa hukumnya pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang diadakan pascaterjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di area Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Ketua PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sudah pernah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa lalu mengadili perkara tersebut. “Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” tegas Djuyamto, Hari Jumat (14/3/2025).
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dituduh Harun Masiku. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto lalu Kurnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum secara langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni. Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi kelompok hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Orang (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu sudah pernah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan juga buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di tempat situ, staf Hasto sama-sama pasukan hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Ibukota Indonesia pada Kamis, 13 Juni 2024 untuk menciptakan laporan terhadap penyidik KPK.






