Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Trilyun

JAKARTA – Performa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung telah sejumlah melakukan pembenahan lalu perbaikan.
“Terutama pada penanganan perkara,” ujar Akademisi yang tersebut juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Awal Minggu (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 perkara korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah tindakan hukum yang mana ditangani sangat jauh tambahan tinggi melebihi KPK dengan 36 perkara serta kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti dalam luar negeri, juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset memiliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 di bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di area Singapura, Australia, juga berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang digunakan sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan rakyat tertinggi. “Jauh lebih lanjut tinggi dari KPK serta kepolisian,” kata pria yang digunakan juga Ketua Pusat Studi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak hanya sekali itu, apabila ada Jaksa yang mana terbukti bersalah, Kejagung tidaklah segan melakukan pemecatan. “Seperti yang tersebut dijalankan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro menghentikan salah satu anggotanya secara tiada terhormat. Anggota yang dimaksud dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dijalankan lantaran anggota yang dimaksud diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, rakyat tak perlu lagi khawatir. “Kalau warga ada yang tersebut merasa dizalimi oleh jaksa dapat secara langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah lama salah dalam mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti di tindakan hukum I Nyoman Sukena yang tersebut kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang tersebut dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu akibat ada unsur-unsur yang dimaksud tidaklah terbukti pada amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang benar tidaklah layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang digunakan telah dijalankan Kejagung tak boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas jika dibandingkan sebelumnya, masih berbagai pekerjaan rumah yang mana perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan dalam masyarakat.






