Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan kepala daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 pada sesi III pada ruang sidang Gedung MK, Ibukota Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidak ada dibacakan, yang dimaksud berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang dimaksud dipanggil untuk pembukaan di malam hari ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang digunakan belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang mana belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tersebut lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Kabupaten Pasaman Barat, PHPU Kepala Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Daerah Empat Lawang, PHPU Kepala Kabupaten Banggai, PHPU Kepala Kabupaten Bungo, PHPU Kepala Kabupaten Serang, lalu PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi juga ahli itu akan dihadirkan di persidangan pada hari yang digunakan sama.
“Bagi perkara-perkara yang tersebut lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli lantaran ini semuanya Kepala Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi kemudian ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang dimaksud akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara bukan dibacakan oleh Mahkamah yang digunakan artinya gugatan yang disebutkan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang digunakan dibacakan tidaklah dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini telah dibacakan 47 perkara baik yang mana diputus maupun yang ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan dikarenakan perkara yang disebutkan akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pembukaan II ditutup.






