Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di dalam Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang mana menyampaikan dirinya telah lama melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang tersebut dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di area persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang mana keluarkannya justru menguntungkan para petani, bukanlah merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan nilai pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom terhadap Robert dalam persidangan lanjutan pada PN Tipikor, Jakarta, Mulai Pekan (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang tersebut dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tak dapat memenuhi target oleh sebab itu petani lebih lanjut memilih mengikuti pelelangan gula pada bursa dengan nilai yang digunakan lebih tinggi tinggi dibandingkan nilai pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidaklah perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga jual gula agar tidak ada jatuh dalam bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani sudah ada puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, bukan dipaksa melepas gula, tebu merek di dalam tarif yang mana di dalam menghadapi tarif yang dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi lingkungan ekonomi di area masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka itu supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah mampu jual gula atau tebunya di tempat menghadapi harga jual itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya bukan ada masalah. Jadi jelas tak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang tersebut menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu bursa sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru bukan mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian pada akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada pada waktu Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di area pasar,” ujar Tom.






