Dasar hukum dan juga pembentukan menteri pada Undang-undang di Nusantara

Ibukota – Pembentukan atau pemilihan menteri merupakan salah satu aspek penting pada sistem pemerintahan Indonesia. Menteri sebagai bagian dari kabinet miliki peran strategis pada penyelenggaraan kebijakan publik, pengelolaan sumber daya, juga pengembangan program-program yang berdampak segera pada masyarakat.
Menteri adalah pejabat tinggi negara yang digunakan diangkat oleh presiden untuk membantu menjalankan pemerintahan, yang dimaksud bertanggung jawab di mengatur kementerian yang mana dipimpinnya.
Dalam tugasnya, setiap menteri menyusun kebijakan sesuai dengan bidang juga tugas masing-masing, juga melaksanakan program-program yang digunakan sesuai dengan visi lalu misi pemerintah.
Selain itu, menteri mempunyai peran pada pengambilan tindakan dan juga pelaporan untuk presiden mengenai pelaksanaan tugas kementerian.
Berikut, informasi terkait dasar hukum juga ketentuan pembentukan menteri di Undang-Undang dalam Indonesia.
Dasar hukum pembentukan menteri
1. UUD 1945
Pada pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden mengangkat menteri-menteri kemudian diberhentikan oleh Presiden”. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh menteri untuk membantu pada menjalankan pemerintahan. Hal ini menegaskan kewenangan presiden di mengangkat menteri, juga dapat diberhentikan secara langsung oleh presiden
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengorganisasian, lalu fungsi kementerian. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini menjelaskan rangka organisasi kementerian juga mekanisme pembentukan dan juga pengangkatan menteri.
Ketentuan pembentukan menteri di Undang- undang
Pembentukan atau pemilihan menteri diwujudkan secara dengan segera oleh presiden, sesuai dengan ketentuan yang mana diatur di berubah-ubah pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya pada Bab V. Berikut adalah ketentuannya:
• Pasal 12
Presiden membentuk Kementerian luar negeri, di negeri, juga pertahanan, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Pasal 13
1. Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) dan juga ayat (3).
2. Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- Efisiensi juga efektivitas
- Cakupan tugas juga proporsionalitas beban tugas
- Kesinambungan, keserasian, lalu keterpaduan pelaksanaan tugas.
- Perkembangan lingkungan global.
• Pasal 14
Untuk kepentingan sinkronisasi serta koordinasi urusan Kementerian, presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.
• Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud di Pasal 12, Pasal 13, lalu Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
• Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Pasal 13, lalu Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.
Artikel ini disadur dari Dasar hukum dan pembentukan menteri dalam Undang-undang di Indonesia






