Nasional

Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang tersebut Adaptif serta Inklusif

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Yudha Novanza Utama menyebut, pentingnya reformasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sebelumnya sudah diubah melalui UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu menyikapi pembaharuan fundamental sektor penyiaran.

“Perkembangan teknologi komunikasi lalu informasi pada waktu ini memungkinkan penyiaran informasi diadakan melalui berbagai media atau multiplatform. Sehingga perlu adanya aturan yang digunakan menjadi solusi, di interaksi antara penyedia lalu pengguna layanan siaran,” katanya, Hari Jumat (14/3/2025).

Maka, Komisi I DPR melalui Panja RUU Penyiaran, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Jendral Ekosistem Digital, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), LPP TVRI , kemudian Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, dalam Gedung DPR baru-baru ini.

Anggota Panja RUU Penyiaran, Yudha Novanza Utama mengatakan, pentingnya keberadaan aturan pada hal ini Undang-undang menunjukkan adanya diperkenalkan negara pada pengaturan penyiaran di tempat Indonesia. Sehingga menciptakan sistem ekologi media yang mana demokratis, adil, juga tak menghurangi kebebasan pers.

“RUU Penyiaran yang tersebut dibahas ketika ini, mempunyai tujuan untuk menciptakan biosfer media yang tersebut sehat kemudian demokratis. Sehingga menjadi Solusi, yang tersebut adaptif lalu bersifat inklusif, bukanlah sebaliknya untuk membatasi kebebasan kawan-kawan pers,” kata Yudha di area Jakarta, hari terakhir pekan (14/3/2025).

Adanya RUU Penyiaran ini juga, bisa saja menghadapi tantangan kompleks akibat beragamnya bentuk, kanal distribusi, lalu pola konsumsi konten digital. Pendekatan regulasi baru diperlukan untuk menyeimbangkan pengamanan umum dengan dinamika pengembangan ekonomi digital.

“Nantinya akan ada standar dan juga kode Etik Multiplatform, salah satunya sistem sensor yang digunakan menjadi model transparansi, klasifikasi konten, serta pemberdayaan pengguna. Sehingga nantinya, bisa jadi memberikan pemeliharaan komprehensif mencakup: verifikasi usia yang tersebut efektif, algoritma yang digunakan mempertimbangkan faktor usia, khususnya untuk anak-anak,” ujarnya.

Pengaturan konten lokal, lanjut Yudha, perlu adanya pembaharuan melalui aturan untuk jaringan digital, yang dimaksud miliki perpustakaan konten lebih banyak besar, mencakup kewajiban pembangunan ekonomi di produksi lokal, ketersediaan dan juga visibilitas konten Indonesia, juga partisipasi pada pengembangan sektor kreatif nasional. Kebijakan didukung insentif fiskal, pengembangan talenta, dan juga infrastruktur produksi.

Related Articles

Back to top button