Penjualan Konten Pornografi Anak di area Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua persoalan hukum eksploitasi anak, serta penyebaran konten pornografi melalui perangkat lunak telegram.
Kasus pertama dengan grup telegram yang tersebut diberi nama “meguru sensei” dengan terperiksa berinisial MS (26).
“Pada tanggal 3 Oktober 2024 terperiksa dilaksanakan penangkapan dalam Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana terdakwa adalah selaku penjual konten video pornografi yang tersebut berisikan adegan asusila anak di tempat bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila yang disebutkan melalui berbagai sumber di area internet, kemudian menjualnya kembali dalam grup telegram yang digunakan beliau buat.
“Tersangka mematok tarif mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.
Sedangkan persoalan hukum kedua adalah ekploitasi lalu penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang mana dikelola oleh terperiksa berinisial S (24), kemudian SHP (16).
Tersangka S, kata Dani, ditangkap di area Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Pusat Kota Serang Banten.






