Sebulan, Polri Sita 2 Ton Sabu dan juga Ganja Senilai Rp2,88 Billion

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 1,19 ton sabu kemudian 1,19 ton ganja . Total barang bukti uang yang disita senilai Rp2,88 triliun.
“Pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah dilakukan memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang tambahan 3.965 terdakwa juga barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” kata Sigit usai Rapat Kerjasama (Rakor) Desk Pemberantasan Narkoba di area Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Selain menyita barang bukti itu, Sigit mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tindakan hukum narkoba.
“Terdiri dari sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2 jt 200 butir lebih, happy five kurang lebih besar 1.163.210 butir, ekstasi 370.868 butir, hashish 132 kilogram, tembakau gorila 12.576 gram, kokain 251,3 gram, ketamin 194 gram,” katanya.
“Kemudian kami juga melakukan proses TPPU terkait dengan pengungkapan yang digunakan kita laksanakan, khususnya terkait dengan pengedar besar. Ada 5 laporan polisi yang tersebut pada waktu ini kita proses dengan tak pedana pencucian uang lalu sampai ketika ini total aset yang tersebut bisa saja kita amankan sekitar Rp126,84 miliar,” sambungnya.
Proses ini, kata Sigit, masih terus berlangsung, guna memverifikasi seluruh dana yang dimaksud terafiliasi dengan proses pencucian uang, dapat diamankan.
“Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang dimaksud ketika ini kami lakukan rehabilitasi,” katanya.
“Tentunya ini diadakan berdasarkan assessment dari BNN, kemudian dari kejaksaan serta diputuskan oleh pengadilan untuk mengempiskan beban jumlah agregat napi narkoba yang dimaksud memang benar pada waktu ini tadi dilaporkan mayoritas rata-rata berasal dari pengguna juga pengedar narkoba,” katanya.






