BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang tersebut baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah progresif meningkatkan tata kelola juga daya saing BUMN kemudian juga memberikan kepastian hukum yang dimaksud lebih besar kuat di menjalankan aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi kemudian operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi dan juga menghindari konflik kepentingan di tempat pada BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang digunakan bertugas mengurus aset BUMN secara tambahan efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan menegaskan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal kemudian memberikan faedah maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga tak hanya sekali menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber perkembangan kegiatan ekonomi yang tersebut berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi juga operator pada pengelolaan BUMN dapat memacu transparansi lalu akuntabilitas yang mana lebih banyak baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli juga meningkatkan profesionalisme pada pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur kesempatan bagi penyandang disabilitas juga rakyat lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang dimaksud menjamin keterwakilan perempuan pada sikap strategis, termasuk direksi serta majelis komisaris.
“Kita bisa saja mengawasi lebih banyak sejumlah tenaga kerja yang beragam lalu inovatif, pada akhirnya bisa jadi meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang mana dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, juga pemberdayaan perniagaan mikro, kecil, serta menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi lokal.
“Ketika BUMN secara bergerak membina serta bekerja serupa dengan UMKM juga koperasi, ini bukanlah semata-mata tentang tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan ekosistem industri yang tersebut lebih tinggi sehat. UMKM bisa jadi menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang dimaksud pada akhirnya menyokong kesetaraan ekonomi,” ujarnya.






