ASPI Usulkan Idea Twin Cities untuk Skenario Pemindahan ke Ibu Perkotaan Nusantara

Jakarta – Asosiasi Sekolah Perencanan Negara Indonesia (ASPI) memaparkan rekomendasi perihal strategi perencanaan dan juga konstruksi Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) terhadap utusan khusus presiden untuk kerja mirip internasional IKN, Bambang Susantono.
Ketua Umum ASPI, Adiwan Fahlan Aritenang, menyatakan usulan ini diperlukan sebab IKN memiliki visi, misi, juga landasan filosofis pengerjaan berkelanjutan yang penting semakin dikembangkan.
“Jadi pagi ini kami telah mendeklarasikan hasil diskusi kami dari ASPI terhadap Pak Bambang Susantono, kemudian ada 4 skenario yang dimaksud sudah ada kami siapkan untuk ke depannya,” ujar Adiwan usai konferensi pers dalam Kantor Utusan Khusus Presiden, Ibukota Indonesia Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024.
Adiwan menjelaskan, pemindahan IKN ditentukan melalui terbitnya Keputusan Presiden yang tersebut ketika ini masih belum diputuskan. “Skenario perencanaan merupakan perangkat yang dimaksud dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi masa transisi pembangunan, khususnya bagi pengerjaan IKN di tahap kedua (2025-2029),” tuturnya.
ASPI merumuskan ada 2 variabel strategis, yakni tindakan perpindahan Ibu Daerah Perkotaan Negara dari Jakata ke IKN, dan juga ketersediaan anggaran untuk konstruksi IKN. Dengan kedua variabel strategis ini, ASPI menyusun 4 alternatif skenario pemindahan ibukota.
Pertama adalah skenario ideal, yakni pemindahan ibu kota diputuskan dilaksanakan dengan anggaran yang mana cukup. Kedua adalah skenario Kans 1, dengan arti pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup. Ketiga adalah skenario Kans 2, dengan Pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran bukan cukup. Keempat, adalah skenario tantangan, dengan arti pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan lalu anggaran tidaklah cukup.
Pada skenario dengan Prospek 1 kemudian Prospek 2, ASPI merekomendasikan diterapkan konsep “Twin Cities”, yaitu adanya dua kota utama yang tersebut menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selama periode tertentu.
Pada situasi Kans 1, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan Ibukota Indonesia sebagai ibu kota de jure dan juga IKN sebagai ibu kota de facto. “Di masa transisi, IKN diposisikan sebagai kota yang mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, misalnya research and education hub,” kata dia.
Pengadopsian fungsi yang dimaksud disertai dengan pemindahan bertahap dari sebagian fungsi umum pemerintahan nasional dari kementerian serta lembaga yang digunakan relevan, misalnya BRIN, Kementerian Pendidikan kemudian Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan, Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, lalu sebagainya.
Sementara di situasi Kesempatan 2, dapat diterapkan skenario Twin Cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure lalu Ibukota sebagai ibu kota de facto. Di masa transisi, kata Iwanda, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional parsial yang mana mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan. Misalnya, Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Luar Negeri.
“Untuk skenario keempat, kita lihat yaitu situasi yang dimaksud belum ideal, dimana Keppres belum ada kemudian juga anggaran terbatas. Maka dalam di sini kami menyarankan agar IKN fokus pada liveable lalu loveable cities yang layak untuk ditinggali sambil ber-progress hingga ke tahun 2045,” kata Iwanda.
Penasehat ASPI Iwan Rudiarto mengatakan, dari keempat skenario perencanaan itu, konsep Twin Cities yang paling kemungkinan besar untuk diterapkan. “Kalau menurut kami, twin cities ini decision yang tersebut paling realistis,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari ASPI Usulkan Konsep Twin Cities untuk Skenario Pemindahan ke Ibu Kota Nusantara






