KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di dalam Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa orang Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah pernah ditetapkan sebagai terdakwa pada persoalan hukum dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di tempat wilayah Pekanbaru kemudian 1 orang di dalam wilayah Jakarta, juga banyak uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang tersebut telah terjadi diamankan, 3 di dalam antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang disebutkan itu pasca pasukan penyelidik melakukan sejumlah pemeriksaan kemudian sudah menemukan bukti permulaan yang digunakan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN kemudian Plt. Kabag Umum, Setda Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron mengatakan Risnandar di persoalan hukum ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Simbol Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan di APBD 2024 Pusat Kota Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah dilakukan melanggar ketentuan Pasal 12 f lalu Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para dituduh untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 pada Rutan Pusat KPK.
“KPK masih akan terus mendalami pada penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang tersebut diduga terkait dan juga aliran uang lainnya,” kata Ghufron.






