BAHU Desa Digagas Perkuat Kemandirian Hukum dan juga Sektor Bisnis Desa

JAKARTA – Strategic Policy Unit (SPU) Rencana TEKAD dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, juga Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meluncurkan Proyek Bantuan Advokasi, Hukum, dan juga Usaha Desa (BAHU Desa). Inisiatif ini bertujuan untuk memberdayakan warga desa di menghadapi persoalan hukum sekaligus menggerakkan pengembangan perniagaan kegiatan ekonomi lokal yang digunakan berkelanjutan.
“BAHU Desa akan menjadi motor penggerak kemandirian publik desa, khususnya di memberikan pemahaman lalu pemeliharaan hukum yang tersebut tambahan baik bagi warga desa,” kata Advisor Lingkup Hukum dan juga Kebijakan Publik SPU Rencana TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, Mingguan (13/10/2024).
Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah untuk menyediakan akses layanan hukum dan juga edukasi terkait hak-hak warga desa. Inisiatif ini juga berupaya menyelesaikan sengketa juga permasalahan hukum di area tingkat desa. “BAHU Desa merupakan lembaga bantuan hukum di tempat level desa yang tersebut siap mendampingi penduduk yang mana membutuhkan advokasi hukum,” tambahnya.
Meski ketika ini sudah ada ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, lalu Paralegal Desa, BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang tersebut lebih besar spesifik serta disesuaikan dengan tantangan pada setiap desa. “Para pendamping desa nantinya akan dibekali pengetahuan juga keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang tersebut lebih lanjut efektif bagi masyarakat,” kata Shodiq.
Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa juga menggalang pemberdayaan dunia usaha desa dengan memasarkan perniagaan yang digunakan berkelanjutan. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kekuatan peluang kegiatan ekonomi desa dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BAHU Desa juga akan memberikan pendampingan legalitas bagi badan usaha desa, sehingga memperlancar berbagai proses usaha, dari pembangunan hingga akses permodalan di tempat lembaga perbankan,” paparnya.
Program BAHU Desa mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Warga Desa (PMD), juga pendamping desa di area tingkat provinsi serta kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret berhadapan dengan berbagai tantangan hukum kemudian dunia usaha yang dimaksud dihadapi publik desa. “Kami berharap melalui BAHU Desa, desa-desa di dalam seluruh Indonesia dapat semakin tangguh di menghadapi tantangan hukum serta mengembangkan bidang usaha secara berkelanjutan,” tutup Shodiq.
SPU di Rencana TEKAD bertugas untuk mengkaji lalu memberikan solusi strategis terhadap masalah-masalah dalam desa, dan juga mengupayakan Menteri Desa PDTT pada mengembangkan kemungkinan sektor ekonomi desa.






