Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum dalam Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum pada Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menyebabkan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang lalu persoalan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, persoalan hukum pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK kemudian Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK kemudian Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu tindakan hukum korupsi jelas tidaklah efisien dan juga menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang digunakan berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri lalu PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum lalu hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang dimaksud diberi tugas khusus pada pemberantasan perbuatan pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik aksi pidana tertentu pada UU Kejaksaan telah terjadi mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal aksi pidana tertentu tidak semata-mata korupsi. Kini jaksa terkesan lebih banyak daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari persoalan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai tindakan hukum korupsi terbesar dalam Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






