Ditjen Bea lalu Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. Jumlah yang dimaksud meningkat dibandingkan dengan 2023 yang mana mencapai 6,0 ton.
Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, mempunyai peran strategis pada melindungi warga dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk melakukan konfirmasi keamanan kemudian keselamatan rakyat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu menguatkan pencegahan kemudian pemberantasan narkotika,” ujarnya, Hari Senin (13/1/2025).
Menurut Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta pada lapangan bahwa peredaran narkoba menghadirkan kerugian yang tersebut sangat besar bagi bangsa dan juga negara. Selain berpotensi menjadi proxy war pada melemah negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
“Perdagangan gelap kemudian penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang digunakan dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, serta keamanan,” katanya.
Untuk itulah, Bea Cukai sama-sama instansi lainnya yang dimaksud terlibat pada Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mengurangi juga memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja identik nasional kemudian internasional di pencegahan serta penanganan kejahatan transnasional, dan juga meningkatkan kapasitas pengawasan kemudian efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, kemudian follow the people.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, di area sepanjang 2024, Bea Cukai sudah pernah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di dalam bidang pengawasan NPP. Dua di tempat antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 dengan Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) serta Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersatu Polri, BNN, lalu Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba dalam perbatasan darat Indonesia-Malaysia di dalam Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan yang disebutkan diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, juga 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu juga 10.300 Butir Ekstasi di area Pelabuhan Tanjung Emas






