Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri sudah pernah menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip dengan tiga orang lainnya sebagai terperiksa pada tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) dalam wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, pasca menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga sudah ada melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan untuk para tersangka,” kata Djuhandhani ketika konferensi pers dalam Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan lalu melakukan langkah penyidikan lebih banyak lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan lalu melakukan langkah-langkah penyidikan lebih banyak lanjut,” katanya.
Dalam persoalan hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai dituduh yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP kemudian SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan terdakwa itu diadakan setelahnya Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penghargaan perkara terkait persoalan hukum pemalsuan dokumen SHGB kemudian SHM di area wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






