Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mengkaji revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini pada Komisi III belum ada. Kita masih fokus pada KUHAP,” terang Hinca pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat dikutipkan Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mengkaji RUU Polri secara terbuka serta transparan bila sudah ada ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga pada waktu membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk pada kami, kami juga akan melakukan hal yang tersebut sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari perkara yang digunakan besar dulu, ingat tindakan hukum Sambo? Sampai persoalan hukum kecil yang dimaksud ini tadi tindakan hukum membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas pada Komisi III percayakan lah, kami semua di dalam Komisi III terbuka, kapan saja, identik dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mengkaji RUU Polri usai mendiskusikan RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia belaka menerangkan bahwa RUU Polri tidak inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukanlah inisiatif dari kita. Karena itu yang tersebut saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.






