Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA

JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang digunakan diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang disebutkan terkait perkara dugaan gratifikasi juga pemerasan pegawai di area lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Status perkara: permohonan kasasi,” bunyi status perkara SYL yang digunakan dilansir dari laman Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat.
Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam perkara ini, awalnya Pengadilan Tipikor Ibukota memvonis SYL 10 tahun penjara juga denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 juga 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak ada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Ibukota setelahnya KPK mengajukan banding.
Diketahui, PT Ibukota Indonesia memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun kemudian denda beberapa orang Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Ibukota Indonesia juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebagian Rp44.269.777.204 kemudian USD30.000 paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.






