Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi pendapat di dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan ucapan secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tidak ada cuma memunculkan sengketa pemilu, tetapi juga menyebabkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun pemilihan kepala daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya banyak kali memicu ketegangan yang mana bisa saja mengancam stabilitas sosial serta politik.
Kondisi ini tentu berbahaya sebab bisa saja berdampak buruk di tempat masyarakat, yang dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya bisa saja jadi sengketa Pemilu, itu rutin memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di tempat kutip Mingguan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang mengglorifikasi konflik pemilihan umum sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang kufur atau haram. Narasi semacam ini bukan belaka merusak citra demokrasi, tetapi juga bisa saja memecah belah rakyat yang digunakan telah terbiasa hidup berdampingan di keragaman.






