Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil serta Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, perihal mekanisme penghapusan utang UMKM pada bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan kemudian kelautan yang mana telah diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM dalam sektor pertanian, perkebunan juga perikanan, notabene adalah petani kemudian nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tiada semua UMKM petani kemudian nelayan yang digunakan hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang digunakan dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara berhadapan dengan kemampuan dari penghutang.
“Saya ungkapkan ini, bagi pelaku UMKM yang digunakan memang benar miliki kemudian dinilai oleh bank Himbara masih mempunyai kekuatan untuk terus jalan, bukan menjadi kriteria yang mana mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman dikutipkan dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dihapuskan utang yang mana bergerak pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan juga kelautan, juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus pelanggan Bank BUMN atau Himbara.
“Agar bukan terjadi simpang siur, penghapusan utang memang benar diberikan bagi para pelaku UMKM yang tersebut bergerak dalam sektor yang disebutkan yang dimaksud terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam juga COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang dibebaskan harus sudah ada tidaklah memiliki kemampuan bayar, dan juga jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya telah terlebih dahulu di tempat proses penghapusan bukunya di dalam bank Himbara.
“Jadi ini, memang sebenarnya betul-betul telah tak memiliki kemampuan lagi, juga itu rentangnya kurang tambahan sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, bukan semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan berusaha mencapai hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian kemudian perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang dimaksud adalah para petani dan juga nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang tersebut diteken oleh Presiden Prabowo yang dimaksud tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM dalam Lingkup Pertanian Perkebunan Peternakan lalu Kelautan kemudian UMKM.






