PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir pada Jakarta, Hal ini Ketentuan Baru yang mana Perlu Diketahui

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI DKI Jakarta telah dilakukan mengumumkan pembaharuan besar di sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah, istilah “Pajak Parkir” pada masa kini diubah menjadi Pajak Barang dan juga Jasa Tertentu (PBJT) menghadapi Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara otoritas Pusat lalu Daerah.
“PBJT menghadapi Jasa Parkir adalah pajak yang mana dikenakan terhadap pengguna jasa parkir menghadapi layanan parkir yang dikelola secara komersial,” ujar Kepala Pusat Fakta lalu Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, disitir pada Hari Minggu (16/3/2025).
Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang digunakan dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir dalam luar badan jalan, layanan parkir valet, serta penitipan kendaraan berbayar.
Layanan yang mana Terkena PBJT
PBJT melawan Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:
1. Tempat parkir berbayar yang tersebut dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.
2. Layanan parkir valet, di area mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.
Namun, ada beberapa pengecualian yang mana bukan dikenakan PBJT, antara lain:
1. Tempat parkir yang digunakan dikelola secara langsung oleh pemerintah.
2. Parkir gratis yang disediakan untuk karyawan pada area kantor.






