PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Hotel dan juga Tempat Makan Bunyikan Alarm Bahaya

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel juga Warung Makan Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperingatkan, bahwa kebijakan PPN 12% yang digunakan akan segera diberlakukan tahun depan dapat menyebabkan perniagaan hotel dan juga restoran tercekik. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers pada Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Jadi kalau kenaikan 1% itu memang sebenarnya sensitif juga pada masyarakat. Saya rasa yang dimaksud memberikan masukan atau warning dari dunia usaha banyak ya, bukanlah hanya saja hotel-restoran, semua sektor rasanya telah memberikan warning bahwa itu akan berdampak untuk penurunan penjualan,” katanya.
Hariyadi menjelaskan, kegiatan bisnis hotel juga restoran memiliki mata rantai yang mana sangat luas, mulai dari vendor yang dimaksud bergerak di dalam sektor peternakan juga pertanian yang mana memasok permintaan pangan hingga UMKM pada sektor amenities. Sehingga menurutnya, kebijakan PPN 12% akan merugikan banyak pihak.
“Jadi hotel itu kan punya mata rantai yang digunakan luas ya. Mulai dari sub vendor perternakan untuk telur, ayam, sapi, lalu juga di dalam sisi pertanian yang dimaksud suplai untuk sayur serta sebagainya. Kemudian dari amenities, semua yang mana terkait dengan misalnya untuk sabun, segala macam. Semua akan terkena kemudian itu relatif adalah UMKM,” terangnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengaku bahwa pada waktu ini pun pemasukan di tempat bidang hotel dan juga restoran telah menurun. Penurunan konsumsi publik telah lama terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Ia berharap agar situasi ini tiada diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12% pada 2025 mendatang.
“Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, dikarenakan dampaknya tidak ada hanya sekali pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja juga habitat pariwisata secara keseluruhan,” tandasnya.






