KKP pastikan penindakan terkait pagar laut di tempat Tangerang sesuai aturan

Ibukota – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) meyakinkan penindakan terkait pagar laut yang ada di dalam wilayah perairan Wilayah Tangerang, Banten, telah terjadi sesuai dengan aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan kemudian Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang tersebut diambil KKP telah terjadi berdasarkan kewenangan yang mana diberikan kemudian telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.
“Komitmen kami tegas, tak ada toleransi dan juga kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mana mengancam keberlanjutan ekologi," kata Ipunk pada keterangan di area Jakarta, Selasa.
Diketahui, tindakan Kementerian Kelautan juga Perikanan pada melakukan penyegelan dan juga pembongkaran pagar laut dalam Wilayah Tangerang, Banten sudah ada sesuai aturan.
Hal itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di area Tangerang, pada Awal Minggu (24/2).
Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang dimaksud sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 tidak ada dapat diterima dikarenakan hakim berpendapat permohonan yang disebutkan masih premature.
Pemohon berpendapat bahwa KKP telah lama melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun bukan segera menetapkan dituduh yang digunakan mengakibatkan prospek terjadinya perusakan barang bukti yang dimaksud telah terjadi disegel semakin terbuka.
Dengan bukan segera ditetapkannya terperiksa maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa pada pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang digunakan dilaksanakan termohon masih pada ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan tidak ada dapat diterima.
Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang digunakan terhadapnya bukan dapat diadakan upaya banding sehingga putusan yang dimaksud sudah mempunyai kekuatan hukum tetap memperlihatkan (inkracht).
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang digunakan merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dimaksud dijalankan oleh petugas di dalam lapangan telah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” kata Effin.
Tindakan penyegelan yang dimaksud dijalankan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir kemudian Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP telah dilakukan sesuai dengan kewenangannya yang tersebut tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan kemudian Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang tersebut menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran kemudian melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Menteri Kelautan serta Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap di area ruang laut.
Izin dasar itu untuk menegaskan kegiatan berjalan legal, tidak ada mengganggu keberlanjutan ekosistem, juga bukan tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya di tempat ruang laut.






